
NABIRE.NEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nabire, pada Selasa (16/10/2020).

Barang bukti (Tonci Numberi)
Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Ipda Syafri Jido, S.Hi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan pria berinisial SP alias S (20) yang di duga sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Terminal Oyehe, Kelurahan Oyehe Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Tersangka SP alias S ini diketahui berdomisili di Jalan Ampera (Kompleks Yapis), Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire
"Tersangka dikeluarkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Nabire karena kasusnya sudah masuk pada tahap dua," jelas Kanit Reskrim, Ipda Syafri pada awak media
Menurut Kanit Reskrim, penyerahan tersangka dilakukan karena penyidikan kasus dan proses hukumnya telah rampung di Polsek Nabire Kota, sehingga selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Nabire untuk didalami oleh JPU.

Barang bukti (Tonci Numberi)
"Tersangka dikeluarkan terhitung mulai tanggal 16 November 2020 dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke - 1 dan ke - 2 KUHP atau kedua pasal 365 ayat (1) KUHP," tambah Kanit Reskrim.
Syafri mengatakan bahwa tersangka sendiri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/120/VIII/2020/Papua/Sekta Nabire, pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.
"Barang bukti kasus ini telah kami amankan, dan atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman 12 tahun," beber Kanit Reskrim, Ipda Syafri. (*)
Post a comment